Kamis, 12 Desember 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

















            Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

       Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

         Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

           Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

        Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :

Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.     

Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi

Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

        Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:  

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan:

1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

      Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

        Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

sumber :

Biodata dan Biografi Kristen Stewart




Nama Lengkap : Kristen Jaymes Stewart
Nama Panggilan : Kristen Stewart
Tempat Lahir : Los Angeles, California, A.S.

Tanggal Lahir : 9 April 1990
Pekerjaan : Aktris
Aktif : 1999–present
Zodiac : Aries


Film yang pernah dibintangi Kristen Stewart : 

  • 2001 The Safety of Objects, sebagai Sam Jennings
  • 2002 Panic Room, sebagai Sarah Altman
  • 2003 Cold Creek Manor, sebagai Kristen Tilson
  • 2004 Speak, sebagai Melinda Sordino
  • 2004 Catch That Kid, sebagai Maddy
  • 2004 Undertow, sebagai Lila
  • 2005 Fierce People, sebagai Maya Osbourne
  • 2005 Zathura, sebagai Lisa
  • 2007 The Messengers Jess Solomon
  • 2007 In the Land of Women, sebagai Lucy Hardwicke
  • 2007 The Cake Eaters, sebagai Georgia
  • 2007 Into the Wild, sebagai Tracy Tatro
  • 2007 Cutlass, sebagai Young Robin
  • 2008 Jumper, sebagai Sophie
  • 2008 What Just Happened?, sebagai Zoe
  • 2008 Yellow Handkerchief , sebagai Martine
  • 2008 Twilight, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2009 Adventureland, sebagai Em Lewin
  • 2009 The Twilight Saga: New Moon, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2010 Welcome to the Rileys, sebagai Mallory
  • 2010 Runaways, sebagai Joan Jett
  • 2010 The Twilight Saga: Eclipse, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2010 K-11 Butterfly
  • 2011 The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2012 The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2, sebagai Isabella Swan/Bella Swan

Itulah skilas mengenai biodata singkat dan perjalanan karir dari Kristen Stewart.


Biografi Kristen Stewart :

Aktris bernama asli Kristen Jaymes Stewart ini dikenal publik lewat perannya sebagai Bella Swan di serial film "Twilight". Semasa kecilnya, Kristen Stewart dibesarkan di lingkungan pekerja televisi dan film. Hal ini tak mengherankan mengingat ayah Kristen, John Stewart, adalah seorang produser televisi di Fox Broadcasting Company sementara ibunya, Jules Mann-Stewart, adalah seorang script supervisor asal Australia. 

Ketika berusia delapan tahun, aktris kelahiran Los Angeles, 9 April 1990 ini, mulai tertarik mendalami akting setelah dia bermain di drama sekolah pada sebuah acara natal. Seorang agen yang melihat bakat Kristen kemudian menawarinya untuk bermain di film Walt Disney, "The Thirteenth Year" (1999). Sayangnya, di film tersebut, Kristen hanya muncul sebagai figuran tanpa dialog. 

Tahun 2002, Kristen mendapatkan peran di film besar pertamanya, "Panic Room". Dalam film tersebut, Kristen mendapat kesempatan untuk beradu akting dengan aktris senior, Jodie Foster, dengan berperan sebagai anak Jodie yang mengidap penyakit diabetes. Berkat film "Panic Room", Kristen mendapat banyak pujian dan banyak tawaran untuk bermain di film-film terkenal seperti "Cold Creek Manor", "In the Land of Women" dan "Into the Wild". 

Nama Kristen semakin melejit setelah meraih sukses lewat perannya sebagai Tracy, gadis hippie muda yang jatuh cinta pada seorang pemuda petualang, Christopher McCandless, di film "Into the Wild". Di tahun yang sama, studio film Summit Entertainment tertarik dan memilih Kristen untuk berperan sebagai Isabella "Bella" Swan di film tentang vampir adaptasi dari novel best-seller karya Stephenie Meyer yang berjudul "Twilight". 

Tak hanya sekedar mendapat popularitas, film barunya tersebut berhasil membuat Kristen meraih penghargaan pertamanya sebagai Best Female Performance di ajang bergengsi MTV Movie Awards, setahun setelah film tersebut dirilis tahun 2008. Selain tampil di "Twilight", Bella juga kembali menunjukkan kepiawaiannya memerankan karakter gadis yang jatuh cinta pada pemuda vampir, Edward Cullen (Robert Pattinson), lewat sekuel film "Twilight", diantaranya "The Twilight Saga's New Moon" serta dua film yang akan segera tayang, "The Twilight Saga's Eclipse" dan "The Twilight Saga's Breaking Dawn". 

Meski menjadi aktris terkenal, Kristen menggambarkan dirinya sebagai sosok yang sangat sederhana dan sedikit tertutup. Selain itu dia mengaku tak suka mengumbar kehidupan pribadinya. Namun, bukan berarti tersebut membuat dirinya terhindar dari gosip. Sejak dia berpasangan dengan Robert di film "Twilight", aktris yang kini berusia 20 tahun ini berkali-kali digosipkan telah menjalin kasih dengan aktor asal Inggris tersebut. Bahkan, kabarnya Kristen sedang mencari rumah di Los Angeles untuk ditempatinya bersama Robert. Namun, hingga saat ini, baik Kristen maupun Robert enggan angkat bicara seputar rumor tersebut.

Senin, 11 November 2013

KISAH PAHLAWAN YANG SANGAT TRAGIS.

Perjuangan Abbas Sur sepertinya belum berakhir untuk hidup di Indonesia. Pria kelahiran 1 Januari 1927 itu tetap harus berjuang meski kini yang dilawan bukan lagi penjajah seperti Belanda atau Jepang.

Veteran yang tinggal di Korong Kampung Baru, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, terpaksa hidup ala kadarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus melonjak.
Jika sebelumnya untuk mencari makanan cukup menanam di sawah miliknya, kini pria lanjut usia tersebut hanya bertahan dengan uang pensiun sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dia menceritakan, tanah yang biasa digarapnya kini tinggal menjadi kenangan. Pasalnya tanah tersebut sudah dialihfungsikan pemerintah untuk Bandara Internasional Minangkabau seluas 10 hektare.
Kebetulan tanah Abbas berada di ujung landasan, sehingga dia harus merelakan tanah dibuat landasan. Tanah itu sudah dambil sembilan tahun lalu, namun sampai saat ini Pemerintah Kota Padang Pariaman maupun Pemerintah Provinsi Sumbar belum memberikan hak Abbas dan warga sekitar.
Bahkan mantan Tentara Keamanan Rakyat ini dengan teman-temannya sesama warga yang belum menerima uang ganti rugi, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak mereka. Mereka sudah sering mengajukan permohonan penggantian tanah ke pemerintah, tapi sampai sekarang jawabannya masih nihil.

“Kami sudah surati pemerintah pusat tentang masalah ini, tapi tak pernah ada jawaban pasti untuk penggantian tanah itu,” lirihnya.
“Kami berjuang karena kami kelaparan, beras yang kami tanami habis dirampas orang Jepang, tapi kali ini tanah yang kami milik ini habis dirampas pemerintah, itu pun belum ada ganti ruginya,” keluhnya.
Dia mengaku, menyerahkan sawahnya karena ingin negerinya lebih maju, dan berharap bisa mendapat pengganti yang layak untuk melanjutkan hidup.

Tapi itikad baik Abbas Sur tidak dibalas oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.“Tak apa-apa tanah diambil, tapi tolong kasih hak kami,” tuturnya.
Di tengah kecewanya itu, akhirnya Abbas Sur hanya bisa menasehati diri untuk bersabar. Seraya berpikiran positif pemerintah belum punya uang untuk mengganti tanahnya.
Lalu membujuk diri untuk percaya cepat atau lambat dia akan menerima uang haknya itu. Baginya cara itulah yang bisa dia lakukan agar bisa merasakan dirinya tetap menjaga kemerdekaan Indonesia.
“Inginnya se-iya sekata dengan pemerintah. Jangan sampai kita malah tercerai berai, tak bersatu. Dulu susah memperjuangkan untk bersatu seperti ini,” katanya.

Perjuangan dia lakukan dengan mengadukan kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Namun kembali hanya janji-janji yang diterima oleh para veteran dan warga sekitar ini.
“Kata gubernur dalam waktu dekat ini dia akan mendapat ganti rugi, harga tanah yang mereka bilang Rp32 ribu per meter, tapi itu masih dibicarakan lagi,” ungkapnya.
Memang penjuangan Abbas Sur ini tidak hanya sampai pada masa penjajah namu dia harus berjuang dengan untuk memenuhi haknya. “Dulu kami berperang untuk mengusir Jepang, tapi kini saya berperang menuntut hak saya, karena pemerintah sudah merampas hak saya,” tegasnya.
Kisah pilu tersebut ternyata belum berakhir. Saat upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus beberapa waktu lalu selesai dia tetap harus berjuang untuk kembali ke rumahnya yang berjarak puluhan kilometer.

Kalau dibandingkan dengan sesama veteran lain yang memakai baju safari, batik, dan pulang dijemput mobil anaknya, namun Abbas Sur hanya memakai baju kemeja batik warga coklat. Baju yang dipakainya merupakan baju dinas veteran. Baju yang bergambar bintang itu dipakainya sekali setahun hanya saat peringatan HUT RI dan kondisnya sudah lusuh.
Untuk kembali ke rumahnya, Abbas dan sang istri harus naik bus kota yang diantar dua orang wartawan di halte depan kantor Gubenur Sumbar. Sampai kapankan para pejuang ini harus hidup seperti ini tanpa ada penghargaan dari pemerintah.

Wawancara Koperasi Guru dan Karyawan SDN 01 Sunter Agung

Dari hasil wawancara kelompok kami dengan Koperasi Guru-guru dan Karyawan SDN 01 Sunter Agung unit simpan pinjam, yang beralamat di jl, Pasar Bambu Kuning no. 01 Tanjung Priuk, Jakarta utara, diperoleh informasi sebagai berikut :

SEJARAH

Berdiri pada tanggal 18 Maret 2000 dan pada tahun 2004 berpindah jabatan karna adanya mutasi ke sekolah lain pada pemegang koperasi pertama. Di Koperasi Simpan Pinjam Guru-guru dan Karyawan 01 Sunter Agung ini tidak terdapat pembagian atau kedudukan jabatan pada posisi lain, yang ada hanya pemegang utama koperasi ini. Dengan tujuan utama mendirikan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mensejahterakan anggota dari SHU.

VISI

Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteraan guru-guru dan karyawan melalui pengembangan usaha dan partisipasi aktif anggota Koperasi.

MISI

Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi Guru-guru dan Karyawan
Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi.

SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI INI :

- Khusus Guru-guru dan Karyawan 01 Sunter Agung
- Simpanan Pokok Rp.25.000/bulan
- Mencicil 10 kali dengan jasa 1%

SYARAT PINJAMAN :

- Fotocopy KTP (suami/istri)
- Batasan/maksimal peminjaman sebesar Rp.2.500.000

KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI GURU DAN KARYAWAN 01 SINTER AGUNG :

Masalah atau kendala yang sering dihadapi oleh koperasi guru dan karyawan 01 sunter agung ini adalah keterlambatan peminjam untuk membayar pinjaman. Tetapi dengan adanya koperasi guru dan karyawan ini dapat memberikan pengaruh positif yang sangat besar terhadap perekonomian atau keuangan para guru dan karyawan. Walaupun di dalamnya tidak terdapat potongan/bunga pada penyimpanan atau peminjaman di koperasi ini. Namun secara garis besar koperasi ini telah menunjang kesetabilan dalam perputaran perekonomian guru-guru dan karyawan saat ini.

Senin, 21 Oktober 2013

jika saya menjadi menteri koperasi dan mengapa koperasi sulit berkembang di indonesia

Jika saya menjadi menteri koperasi, ya bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang menteri. Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung jawab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui apa yang kita pimpin. Mengetahui secara luas apa yang kita pimpin. Mengetahui secara detail, menyeluruh dan seluk-beluk apa yang kita pimpin.Mengetahui apakah yang akan kita awasi dan kita koordinir. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. 

Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi  

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.  

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).  

Ya itulah sedikit mengenai sejarah koperasi di Indonesia yang kini telah berkembang luar di Indonesia. Koperasi begitu cepat berkembang karena untuk kepentingan bersama serta adanya pembagian SHU yang adil pada kepada masing-masing usaha sehingga dapat memperkokoh ekonomi masyarakat. 
Jika saya menjadi menteri koperasi:
 
Harus adanya  pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, bermula dari sini. Dari seorang pemimpin yang mengelola sebuah koperasi. Jika pemimpin itu mempunyai skill yang bagus akan koperasi, kemampuan manajer yang baik dan lebih ditunjang dengan komunikasi yang baik bahkan melebihi baik, serta kemampuan berorganisasi yang baik pula. Dari seorang pengelola yang seperti itu maka akan membawa dampak yang baik bagi karyawan serta anggota koperasi yang ia kelola. Serta pastisipasi akan anggota terhadap koperasi yang ia kelola bersama manajernya. 
 
 Menjadikan koperasi sebagai salah satu alat yang turut serta membantu dan berperan sangat besar bagi perekonomian di Indonesia.  Saya akan mencari ataupun mempelajari masalah di dalam tubuh koperasi di Indonesia secara lebih mendetail. Mencari tahu bagaimana cara mengatasinya. Mempelajari bagaimana koperasi-koperasi yang ada di Negara Negara maju bisa berjalan maju. Apabila itu terjadi akibat dari kesalahn manusianya, saya akan segera mencari pengganti dari badan ataupun pengurus yang mengatur koperasi tersebut, apabila terjadi kesalahan di dalam salah satu koperasi daerah, dengan tegas saya akan memberikan hukuman ataupun bahkan bisa menghapuskan koperasi tersebut di dalam daftar koperasi legal yang ada di Indonesia.Membuat larangan yang tegas bagi seluruh koperasi di Indonesia, agar memiliki surat legalitas untuk mendirikan koperasi tersebut. Apabila ditemukan ada koperasi yang berdiri secara illegal, maka dengan tegas koperasi tersebut harus ditutup. 
SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas yang berpendidikan tinggi dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang baik. SDM seperti itu akan menunjang koperasi di Indonesia. Serta akses koperasi yang memadai, akan sangat berguna untuk akses bahan baku, permodalan, sumber daya alam, informasi pasar serta akses untuk menunjang kemajuan koperasi. Koperasi akan terus maju apabila adanya akses tersebut. Koperasi boleh saja berkembang, tapi apalah artinya bila koperasi tersebut hanya berkembang tanpa dimajukan dengan menjadi koperasi yang lebih besar dan bisa menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya akses untuk permodalan maka akan menunjang untuk mengembangkan kopersai menjadi lebih baik. Dengan adanya akses informasi, bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain. 
Akses teknologi sangat dibutuhkan bagi koperasi untuk memajukan usahanya. Teknologi yang tinggi akan memudahkan para karyawan untuk melakukan kegiatan serta lebih cepat untuk menyelesaikan kegiatan di koperasi.
Serta adanya peningkatan jaringan dan akses bagi koperasi yang berada di daerah susah dijangkau dan terisolisir. Kita bisa membantu dengan menempatkan seorang manajer yang handal dan yang pasti sudah berpengalaman untuk membentu akses di daerah tersebut dan mengawasi dengan terjun langsung di daerah tersebut. Dan dibantu dengan beberapa SDM yang berkualitas. Dengan adanya manajer dan SDM yang berkualitas maka akan sangat membantu perkembangan dan kemajuan koperasi di daerah tersebut.
Tentu dengan peran pemerintah kita.
 
 mengapa koperasi sulit berkembang di indonesia ?

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.          Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.  
2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.  
3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.  
4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.  
5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.          Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu : A. Permaslahan Internal
  • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
  • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
  • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
  • Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B.Permasalahan eksternal
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
  • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
 
 3 penyebab koperasi di indonesia sulit berkembang
 Monday, 16 September 2013 10:15 
 
 JAKARTA - Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. "Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9). Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance). "Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang. Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.
Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun. Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa. "Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi. "Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya.

sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/ 

http://farahisna.wordpress.com/2012/10/16/jika-saya-menjadi-menteri-koperasi/

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1316:3-penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang&catid=50:bind-berita&Itemid=97