Kamis, 12 Desember 2013

Biodata dan Biografi Kristen Stewart




Nama Lengkap : Kristen Jaymes Stewart
Nama Panggilan : Kristen Stewart
Tempat Lahir : Los Angeles, California, A.S.

Tanggal Lahir : 9 April 1990
Pekerjaan : Aktris
Aktif : 1999–present
Zodiac : Aries


Film yang pernah dibintangi Kristen Stewart : 

  • 2001 The Safety of Objects, sebagai Sam Jennings
  • 2002 Panic Room, sebagai Sarah Altman
  • 2003 Cold Creek Manor, sebagai Kristen Tilson
  • 2004 Speak, sebagai Melinda Sordino
  • 2004 Catch That Kid, sebagai Maddy
  • 2004 Undertow, sebagai Lila
  • 2005 Fierce People, sebagai Maya Osbourne
  • 2005 Zathura, sebagai Lisa
  • 2007 The Messengers Jess Solomon
  • 2007 In the Land of Women, sebagai Lucy Hardwicke
  • 2007 The Cake Eaters, sebagai Georgia
  • 2007 Into the Wild, sebagai Tracy Tatro
  • 2007 Cutlass, sebagai Young Robin
  • 2008 Jumper, sebagai Sophie
  • 2008 What Just Happened?, sebagai Zoe
  • 2008 Yellow Handkerchief , sebagai Martine
  • 2008 Twilight, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2009 Adventureland, sebagai Em Lewin
  • 2009 The Twilight Saga: New Moon, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2010 Welcome to the Rileys, sebagai Mallory
  • 2010 Runaways, sebagai Joan Jett
  • 2010 The Twilight Saga: Eclipse, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2010 K-11 Butterfly
  • 2011 The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1, sebagai Isabella Swan/Bella Swan
  • 2012 The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2, sebagai Isabella Swan/Bella Swan

Itulah skilas mengenai biodata singkat dan perjalanan karir dari Kristen Stewart.


Biografi Kristen Stewart :

Aktris bernama asli Kristen Jaymes Stewart ini dikenal publik lewat perannya sebagai Bella Swan di serial film "Twilight". Semasa kecilnya, Kristen Stewart dibesarkan di lingkungan pekerja televisi dan film. Hal ini tak mengherankan mengingat ayah Kristen, John Stewart, adalah seorang produser televisi di Fox Broadcasting Company sementara ibunya, Jules Mann-Stewart, adalah seorang script supervisor asal Australia. 

Ketika berusia delapan tahun, aktris kelahiran Los Angeles, 9 April 1990 ini, mulai tertarik mendalami akting setelah dia bermain di drama sekolah pada sebuah acara natal. Seorang agen yang melihat bakat Kristen kemudian menawarinya untuk bermain di film Walt Disney, "The Thirteenth Year" (1999). Sayangnya, di film tersebut, Kristen hanya muncul sebagai figuran tanpa dialog. 

Tahun 2002, Kristen mendapatkan peran di film besar pertamanya, "Panic Room". Dalam film tersebut, Kristen mendapat kesempatan untuk beradu akting dengan aktris senior, Jodie Foster, dengan berperan sebagai anak Jodie yang mengidap penyakit diabetes. Berkat film "Panic Room", Kristen mendapat banyak pujian dan banyak tawaran untuk bermain di film-film terkenal seperti "Cold Creek Manor", "In the Land of Women" dan "Into the Wild". 

Nama Kristen semakin melejit setelah meraih sukses lewat perannya sebagai Tracy, gadis hippie muda yang jatuh cinta pada seorang pemuda petualang, Christopher McCandless, di film "Into the Wild". Di tahun yang sama, studio film Summit Entertainment tertarik dan memilih Kristen untuk berperan sebagai Isabella "Bella" Swan di film tentang vampir adaptasi dari novel best-seller karya Stephenie Meyer yang berjudul "Twilight". 

Tak hanya sekedar mendapat popularitas, film barunya tersebut berhasil membuat Kristen meraih penghargaan pertamanya sebagai Best Female Performance di ajang bergengsi MTV Movie Awards, setahun setelah film tersebut dirilis tahun 2008. Selain tampil di "Twilight", Bella juga kembali menunjukkan kepiawaiannya memerankan karakter gadis yang jatuh cinta pada pemuda vampir, Edward Cullen (Robert Pattinson), lewat sekuel film "Twilight", diantaranya "The Twilight Saga's New Moon" serta dua film yang akan segera tayang, "The Twilight Saga's Eclipse" dan "The Twilight Saga's Breaking Dawn". 

Meski menjadi aktris terkenal, Kristen menggambarkan dirinya sebagai sosok yang sangat sederhana dan sedikit tertutup. Selain itu dia mengaku tak suka mengumbar kehidupan pribadinya. Namun, bukan berarti tersebut membuat dirinya terhindar dari gosip. Sejak dia berpasangan dengan Robert di film "Twilight", aktris yang kini berusia 20 tahun ini berkali-kali digosipkan telah menjalin kasih dengan aktor asal Inggris tersebut. Bahkan, kabarnya Kristen sedang mencari rumah di Los Angeles untuk ditempatinya bersama Robert. Namun, hingga saat ini, baik Kristen maupun Robert enggan angkat bicara seputar rumor tersebut.

Senin, 11 November 2013

KISAH PAHLAWAN YANG SANGAT TRAGIS.

Perjuangan Abbas Sur sepertinya belum berakhir untuk hidup di Indonesia. Pria kelahiran 1 Januari 1927 itu tetap harus berjuang meski kini yang dilawan bukan lagi penjajah seperti Belanda atau Jepang.

Veteran yang tinggal di Korong Kampung Baru, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, terpaksa hidup ala kadarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus melonjak.
Jika sebelumnya untuk mencari makanan cukup menanam di sawah miliknya, kini pria lanjut usia tersebut hanya bertahan dengan uang pensiun sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dia menceritakan, tanah yang biasa digarapnya kini tinggal menjadi kenangan. Pasalnya tanah tersebut sudah dialihfungsikan pemerintah untuk Bandara Internasional Minangkabau seluas 10 hektare.
Kebetulan tanah Abbas berada di ujung landasan, sehingga dia harus merelakan tanah dibuat landasan. Tanah itu sudah dambil sembilan tahun lalu, namun sampai saat ini Pemerintah Kota Padang Pariaman maupun Pemerintah Provinsi Sumbar belum memberikan hak Abbas dan warga sekitar.
Bahkan mantan Tentara Keamanan Rakyat ini dengan teman-temannya sesama warga yang belum menerima uang ganti rugi, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak mereka. Mereka sudah sering mengajukan permohonan penggantian tanah ke pemerintah, tapi sampai sekarang jawabannya masih nihil.

“Kami sudah surati pemerintah pusat tentang masalah ini, tapi tak pernah ada jawaban pasti untuk penggantian tanah itu,” lirihnya.
“Kami berjuang karena kami kelaparan, beras yang kami tanami habis dirampas orang Jepang, tapi kali ini tanah yang kami milik ini habis dirampas pemerintah, itu pun belum ada ganti ruginya,” keluhnya.
Dia mengaku, menyerahkan sawahnya karena ingin negerinya lebih maju, dan berharap bisa mendapat pengganti yang layak untuk melanjutkan hidup.

Tapi itikad baik Abbas Sur tidak dibalas oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.“Tak apa-apa tanah diambil, tapi tolong kasih hak kami,” tuturnya.
Di tengah kecewanya itu, akhirnya Abbas Sur hanya bisa menasehati diri untuk bersabar. Seraya berpikiran positif pemerintah belum punya uang untuk mengganti tanahnya.
Lalu membujuk diri untuk percaya cepat atau lambat dia akan menerima uang haknya itu. Baginya cara itulah yang bisa dia lakukan agar bisa merasakan dirinya tetap menjaga kemerdekaan Indonesia.
“Inginnya se-iya sekata dengan pemerintah. Jangan sampai kita malah tercerai berai, tak bersatu. Dulu susah memperjuangkan untk bersatu seperti ini,” katanya.

Perjuangan dia lakukan dengan mengadukan kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Namun kembali hanya janji-janji yang diterima oleh para veteran dan warga sekitar ini.
“Kata gubernur dalam waktu dekat ini dia akan mendapat ganti rugi, harga tanah yang mereka bilang Rp32 ribu per meter, tapi itu masih dibicarakan lagi,” ungkapnya.
Memang penjuangan Abbas Sur ini tidak hanya sampai pada masa penjajah namu dia harus berjuang dengan untuk memenuhi haknya. “Dulu kami berperang untuk mengusir Jepang, tapi kini saya berperang menuntut hak saya, karena pemerintah sudah merampas hak saya,” tegasnya.
Kisah pilu tersebut ternyata belum berakhir. Saat upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus beberapa waktu lalu selesai dia tetap harus berjuang untuk kembali ke rumahnya yang berjarak puluhan kilometer.

Kalau dibandingkan dengan sesama veteran lain yang memakai baju safari, batik, dan pulang dijemput mobil anaknya, namun Abbas Sur hanya memakai baju kemeja batik warga coklat. Baju yang dipakainya merupakan baju dinas veteran. Baju yang bergambar bintang itu dipakainya sekali setahun hanya saat peringatan HUT RI dan kondisnya sudah lusuh.
Untuk kembali ke rumahnya, Abbas dan sang istri harus naik bus kota yang diantar dua orang wartawan di halte depan kantor Gubenur Sumbar. Sampai kapankan para pejuang ini harus hidup seperti ini tanpa ada penghargaan dari pemerintah.

Wawancara Koperasi Guru dan Karyawan SDN 01 Sunter Agung

Dari hasil wawancara kelompok kami dengan Koperasi Guru-guru dan Karyawan SDN 01 Sunter Agung unit simpan pinjam, yang beralamat di jl, Pasar Bambu Kuning no. 01 Tanjung Priuk, Jakarta utara, diperoleh informasi sebagai berikut :

SEJARAH

Berdiri pada tanggal 18 Maret 2000 dan pada tahun 2004 berpindah jabatan karna adanya mutasi ke sekolah lain pada pemegang koperasi pertama. Di Koperasi Simpan Pinjam Guru-guru dan Karyawan 01 Sunter Agung ini tidak terdapat pembagian atau kedudukan jabatan pada posisi lain, yang ada hanya pemegang utama koperasi ini. Dengan tujuan utama mendirikan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mensejahterakan anggota dari SHU.

VISI

Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteraan guru-guru dan karyawan melalui pengembangan usaha dan partisipasi aktif anggota Koperasi.

MISI

Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi Guru-guru dan Karyawan
Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi.

SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI INI :

- Khusus Guru-guru dan Karyawan 01 Sunter Agung
- Simpanan Pokok Rp.25.000/bulan
- Mencicil 10 kali dengan jasa 1%

SYARAT PINJAMAN :

- Fotocopy KTP (suami/istri)
- Batasan/maksimal peminjaman sebesar Rp.2.500.000

KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI GURU DAN KARYAWAN 01 SINTER AGUNG :

Masalah atau kendala yang sering dihadapi oleh koperasi guru dan karyawan 01 sunter agung ini adalah keterlambatan peminjam untuk membayar pinjaman. Tetapi dengan adanya koperasi guru dan karyawan ini dapat memberikan pengaruh positif yang sangat besar terhadap perekonomian atau keuangan para guru dan karyawan. Walaupun di dalamnya tidak terdapat potongan/bunga pada penyimpanan atau peminjaman di koperasi ini. Namun secara garis besar koperasi ini telah menunjang kesetabilan dalam perputaran perekonomian guru-guru dan karyawan saat ini.

Senin, 21 Oktober 2013

jika saya menjadi menteri koperasi dan mengapa koperasi sulit berkembang di indonesia

Jika saya menjadi menteri koperasi, ya bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang menteri. Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung jawab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui apa yang kita pimpin. Mengetahui secara luas apa yang kita pimpin. Mengetahui secara detail, menyeluruh dan seluk-beluk apa yang kita pimpin.Mengetahui apakah yang akan kita awasi dan kita koordinir. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. 

Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi  

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.  

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).  

Ya itulah sedikit mengenai sejarah koperasi di Indonesia yang kini telah berkembang luar di Indonesia. Koperasi begitu cepat berkembang karena untuk kepentingan bersama serta adanya pembagian SHU yang adil pada kepada masing-masing usaha sehingga dapat memperkokoh ekonomi masyarakat. 
Jika saya menjadi menteri koperasi:
 
Harus adanya  pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, bermula dari sini. Dari seorang pemimpin yang mengelola sebuah koperasi. Jika pemimpin itu mempunyai skill yang bagus akan koperasi, kemampuan manajer yang baik dan lebih ditunjang dengan komunikasi yang baik bahkan melebihi baik, serta kemampuan berorganisasi yang baik pula. Dari seorang pengelola yang seperti itu maka akan membawa dampak yang baik bagi karyawan serta anggota koperasi yang ia kelola. Serta pastisipasi akan anggota terhadap koperasi yang ia kelola bersama manajernya. 
 
 Menjadikan koperasi sebagai salah satu alat yang turut serta membantu dan berperan sangat besar bagi perekonomian di Indonesia.  Saya akan mencari ataupun mempelajari masalah di dalam tubuh koperasi di Indonesia secara lebih mendetail. Mencari tahu bagaimana cara mengatasinya. Mempelajari bagaimana koperasi-koperasi yang ada di Negara Negara maju bisa berjalan maju. Apabila itu terjadi akibat dari kesalahn manusianya, saya akan segera mencari pengganti dari badan ataupun pengurus yang mengatur koperasi tersebut, apabila terjadi kesalahan di dalam salah satu koperasi daerah, dengan tegas saya akan memberikan hukuman ataupun bahkan bisa menghapuskan koperasi tersebut di dalam daftar koperasi legal yang ada di Indonesia.Membuat larangan yang tegas bagi seluruh koperasi di Indonesia, agar memiliki surat legalitas untuk mendirikan koperasi tersebut. Apabila ditemukan ada koperasi yang berdiri secara illegal, maka dengan tegas koperasi tersebut harus ditutup. 
SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas yang berpendidikan tinggi dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang baik. SDM seperti itu akan menunjang koperasi di Indonesia. Serta akses koperasi yang memadai, akan sangat berguna untuk akses bahan baku, permodalan, sumber daya alam, informasi pasar serta akses untuk menunjang kemajuan koperasi. Koperasi akan terus maju apabila adanya akses tersebut. Koperasi boleh saja berkembang, tapi apalah artinya bila koperasi tersebut hanya berkembang tanpa dimajukan dengan menjadi koperasi yang lebih besar dan bisa menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya akses untuk permodalan maka akan menunjang untuk mengembangkan kopersai menjadi lebih baik. Dengan adanya akses informasi, bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain. 
Akses teknologi sangat dibutuhkan bagi koperasi untuk memajukan usahanya. Teknologi yang tinggi akan memudahkan para karyawan untuk melakukan kegiatan serta lebih cepat untuk menyelesaikan kegiatan di koperasi.
Serta adanya peningkatan jaringan dan akses bagi koperasi yang berada di daerah susah dijangkau dan terisolisir. Kita bisa membantu dengan menempatkan seorang manajer yang handal dan yang pasti sudah berpengalaman untuk membentu akses di daerah tersebut dan mengawasi dengan terjun langsung di daerah tersebut. Dan dibantu dengan beberapa SDM yang berkualitas. Dengan adanya manajer dan SDM yang berkualitas maka akan sangat membantu perkembangan dan kemajuan koperasi di daerah tersebut.
Tentu dengan peran pemerintah kita.
 
 mengapa koperasi sulit berkembang di indonesia ?

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.          Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.  
2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.  
3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.  
4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.  
5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.          Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu : A. Permaslahan Internal
  • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
  • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
  • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
  • Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B.Permasalahan eksternal
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
  • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
 
 3 penyebab koperasi di indonesia sulit berkembang
 Monday, 16 September 2013 10:15 
 
 JAKARTA - Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. "Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9). Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance). "Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang. Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.
Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun. Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa. "Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi. "Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya.

sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/ 

http://farahisna.wordpress.com/2012/10/16/jika-saya-menjadi-menteri-koperasi/

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1316:3-penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang&catid=50:bind-berita&Itemid=97

 
 

Rabu, 26 Juni 2013

article translate



English :

AUDITING
Auditing is an accounting function that involves the review and evaluation of financial records. It is done by someone other than the person who entered the transactions in the records. Not so many years ago, the presence of an auditor suggested that a company was having financial difficulties or that irregularities had been discovered in the records. Currently, however, outside audits are a normal and regular part of business practice. In addition, many corporations, especially the large ones with complex operations, maintain a continuons internal audit by their own accounting departemens.
Even those companies that do not conduct an internal audit need to maintain a system of internal control. Most good systems will provide accounting controls against errors, as well as a division of duties to reduce the possibility of misappropriations. An example of a business paper used in an internal control system is the petty cash voucher. Vouchers indicate receipt of payment. In the cash of petty cash vouchers, they are record of payment from the small cash fund that most companies keep for minor transactions for which cash is needed. Another example is the expense account voucher that is required by many organizations before payment can be made to reimburse an employee for money spent for business travel and entertaining.
Ideally, a business should use as many internal controls as are consistent with efficient operation. In practice, the cost of installing and maintaining control systems forces management to decide which control devices to use. If there are too many controls, a time filling out forms than performing productive work.
As we noted above, many companies employ their own accountants to maintain an internal audit. They countinuously review operating procedures and financial records and report to management on the current state of the company’s fiscal affairs. These accountants also report on any devations from standard operating procedures that is, the company’s established methods for carrying on its operating and recording functions. The internal auditors also make suggestions to management for improvements in the standard operating procedures. Finally, they check the accounting records in regard to completeness and accuracy, making sure that all irregularities are corrected. Overall, the internal auditors seek to ensure that the various departemens of the company follow the policies and procedures established by management.
The emphasis placed on different parts of the internal auditor’s report varies from company to company. In some organizations, the auditor’s major or even sole function is to report on the completeness and accuracy of the books of account, as the financial records are known collectively. In more progressive companies, greater attention may be paid to the auditor’s suggestions. In this case, instead of dealing primally with the accounting and financial aspects of the business, the auditor also deals with operations such as marketing, production, and purchasing.
A weakness exists, however, in internal auditing. If a report is unfavorable, it may not be shown to the person in management who can correct the problem. As a result, management receives the false impression that things are running smoothly because they do not know about the problems that the internal audit has uncovered. To make effective use of an internal auditing function, management must ensure that reports are received at all levels with an absolutely objective attitude.
Independent auditing is done by accountants who are not employees of the organization whose books they examine. The independent accountants is almost always a CPA. His or her clients are generally the owners of the business or their representatives, the borad of directors.
Independent accountants review the business’s operating activities they also examine financial statements, the accounting records, and supporting business papers, usually known collectively as evidential matter. They do this in order to determine the accuracy, authenconcept that is expressed as fairness in accounting terminology. The accountant’s judgment or opinion on the fairness of the records is contained in a document sent to the client upon completion of the audit. It consists of a letter addressed to the client that contains both a scope paragraph and an opinion paragraph.
The scope paragraph states the extent or range of the accountant’s examination. In the following letter, the accountant states that he has examined the balance sheet, the statement of operations, and the statement of retained income for the accounting period. This is called a complete examination because it includes all accounts in the general ledger. The general ledger is the financial record where the individual accounts are kept.
In addition to the extent of the audit, the scope paragraph also states the standards that have been used for the audit. General categories for auditing have been developed in the accounting profession. These categories cover technical competence, independence of attitude, and reporting standards.
An independent auditior who examines a company’s records follows certain standarts of field work. These deal with the planning and supervision, if necessary, of the audit. The independent auditor must also review internal controls as a basis for the applications of tests of their effectiveness. Furthermore, he or she is responsible for obtaining a reasonable and appropriate amount of evidential material from business papers, ledgers, and other sources in arriving at an opinion on the accuracy of the financial statements.
The reporting standards deal with the contents of the report. The report must state whether the financial statements of the organization have been prepared in accordance with generally accepted accounting principles. Furthermore, these principles must have been observed in the current accounting period in relation to the previous period. Unless the report states otherwise, the auditor verifies that the financial statements can be considered sufficient. The report must either express an opinion on the condition of the fiscal records or state that no opinion can be expressed, listing the reasons for the conclusion.
The opinion paragraph of the auditor’s letter meets the standards given immediately above. The opinion is based on a careful exemption. To reach his or her conclusions, the auditor uses whatever tests and procedures he or she thinks are necessary. These may include a comparison of figures with those from previous years, computations of various kinds, physical examination of the operation, documentary evidence, personal contact with employess, and studies of operational and control procedures.
      The language of the opinion paragraph is important and must be precise. It can express several different opinions that fall into definite categories : 
  1.  Unqualified opinion. The auditor is able to satisty himself by thorough examination of the accounting records that the financial statements are in accordance with generally accepted accounting principles on a basis that is consistent with the practices of the previous accounting period. The opinion in the letter given as an illustration is unqualified. 
  2.  Qualified opinion. The auditor’s opinion is affected by procedural omissions and variations in keeping with the financial records. In this case, the auditor has to give a clear explanation of the reasons for the qualification and of the effect on financial postion and results of operations.
  3.  Diclaimer of opinion. The auditor has not obtained sufficient competent evidential matter to from an opinion on the fairness of presentation of the financial statements as a whole. The necessity of disclaiming an opinion may arise either from a serious limitation on the scope of examination or from the existence of unusual uncertainties concerning the amount of an item or the outcome of a matter materially affecting financial position or results of operations. In some situations where a disclaimer of opinion is required, a piecemeal opinion may be given. This kind of opinion may be offered when some but not all aspects of the statements, such as inventory, can be audited and confirmed. 
  4. Adverse opinion. The auditor feels that the financial statements do not present fairly the financial position or results of operations in conformity with generally accepted accounting principles. This kind of opinion is required in any report where the exceptions to fairness of presentation are so evident that in the auditor’s judgment a qualified opinion is not justified. In such circumstances, a disclaimer of opinion is inappropriate because the auditor has sufficient information to from the opinion that the financial statements are not fairly presented.
The owner of a business may keep his or her own books of accounts and feel no need to have them examined by an auditor. Nowadays, however, it is generally accepted that every business should be audited. Auditors can help the business set up a reliable accounting system. They can also ensure that all transactions have been actually and propely recorded. They can also discover whether nonexistent transactions have been entered on the books. Even in a small business, mistakes in the books can lead to a business failure. Management must act upon the information in the financial records; the auditor ensures that this information is accurate, adequate, and accessible.



Translate :



AUDIT 
Audit adalah fungsi akuntansi yang melibatkan penelaahan dan evaluasi atas catatan keuangan. Hal ini dilakukan oleh orang lain selain orang yang memasuki transaksi dalam catatan. Tidak begitu banyak tahun yang lalu, keberadaan auditor menyarankan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan atau penyimpangan telah ditemukan dalam catatan. Saat ini, bagaimanapun, audit luar adalah bagian normal dan teratur praktik bisnis. Selain itu, banyak perusahaan, terutama yang besar dengan operasi yang kompleks, mempertahankan audit internal continuons oleh departemens akuntansi mereka sendiri.
Bahkan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan audit internal perlu memelihara sistem pengendalian internal. Sebagian besar sistem yang baik akan memberikan pengendalian akuntansi terhadap kesalahan, serta pembagian tugas untuk mengurangi kemungkinan penyelewengan. Sebuah contoh dari kertas bisnis yang digunakan dalam sistem pengendalian internal adalah voucher kas kecil. Voucher menunjukkan penerimaan pembayaran. Dalam kas voucher kas kecil, mereka catatan pembayaran dari dana kas kecil yang sebagian besar perusahaan terus untuk transaksi kecil yang uang tunai yang diperlukan. Contoh lain adalah voucher rekening pengeluaran yang dibutuhkan oleh banyak organisasi sebelum pembayaran dapat dilakukan untuk mengganti seorang karyawan untuk uang yang dihabiskan untuk perjalanan bisnis dan menghibur.
Idealnya, sebuah bisnis harus menggunakan banyak kontrol internal konsisten dengan operasi yang efisien. Dalam prakteknya, biaya instalasi dan pemeliharaan sistem kontrol memaksa manajemen untuk memutuskan mana perangkat kontrol untuk digunakan. Jika ada terlalu banyak kontrol, waktu mengisi formulir daripada melakukan pekerjaan produktif.
Seperti disebutkan di atas, banyak perusahaan mempekerjakan akuntan mereka sendiri untuk mempertahankan audit internal. Mereka countinuously meninjau prosedur operasi dan catatan keuangan dan melaporkan kepada manajemen pada keadaan saat ini urusan fiskal perusahaan. Ini akuntan juga melaporkan setiap devations dari prosedur operasi standar yaitu, metode yang ditetapkan perusahaan untuk menjalankan operasi dan fungsi perekaman. Auditor Internal juga memberikan saran kepada manajemen untuk perbaikan dalam prosedur operasi standar. Akhirnya, mereka memeriksa catatan akuntansi dalam hal kelengkapan dan akurasi, memastikan bahwa semua penyimpangan dikoreksi. Secara keseluruhan, auditor internal berusaha untuk memastikan bahwa berbagai departemens perusahaan mengikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen.
Penekanan ditempatkan pada bagian yang berbeda dari laporan auditor internal bervariasi dari perusahaan ke perusahaan. Dalam beberapa organisasi, fungsi utama atau bahkan satu-satunya auditor adalah untuk melaporkan kelengkapan dan keakuratan pembukuan, sebagai catatan keuangan dikenal secara kolektif. Dalam perusahaan yang lebih progresif, perhatian yang lebih besar dapat dibayar untuk saran auditor. Dalam hal ini, bukan berurusan dengan primally aspek akuntansi dan keuangan usaha, auditor juga berkaitan dengan operasi seperti pemasaran, produksi, dan pembelian.
Sebuah kelemahan ada, namun, dalam audit internal. Jika laporan tidak menguntungkan, tidak dapat ditampilkan kepada orang dalam manajemen yang dapat memperbaiki masalah. Akibatnya, manajemen menerima kesan palsu bahwa hal berjalan lancar karena mereka tidak tahu tentang masalah bahwa audit internal telah menemukan. Untuk membuat penggunaan efektif dari fungsi internal audit, manajemen harus memastikan bahwa laporan diterima di semua tingkatan dengan sikap benar-benar objektif.
Audit independen dilakukan oleh akuntan yang bukan karyawan dari organisasi yang mereka memeriksa buku. Akuntan independen hampir selalu merupakan BPA. Nya klien umumnya pemilik bisnis atau wakil mereka, borad direksi.
Akuntan independen meninjau kegiatan operasi bisnis mereka juga memeriksa laporan keuangan, catatan akuntansi, dan mendukung surat bisnis, biasanya dikenal secara kolektif sebagai materi bukti. Mereka melakukan ini dalam rangka untuk menentukan akurasi, authenconcept yang dinyatakan sebagai keadilan dalam terminologi akuntansi. Penghakiman akuntan atau pendapat atas kewajaran catatan yang terkandung dalam dokumen yang dikirim ke klien setelah selesainya audit. Ini terdiri dari surat yang ditujukan kepada klien yang berisi sebuah paragraf lingkup dan paragraf pendapat.
Ruang lingkup ayat menyatakan tingkat atau jangkauan pemeriksaan akuntan. Dalam surat berikut, akuntan menyatakan bahwa ia telah memeriksa neraca, laporan laba rugi, dan laporan laba rugi dipertahankan untuk periode akuntansi. Ini disebut pemeriksaan lengkap karena mencakup semua akun dalam buku besar. Buku besar adalah catatan keuangan di mana rekening individual disimpan.
Selain tingkat audit, paragraf lingkup juga menyatakan standar yang telah digunakan untuk audit. Kategori umum untuk audit telah dikembangkan dalam profesi akuntansi. Kategori ini mencakup kompetensi teknis, independensi sikap, dan standar pelaporan.
Sebuah auditior independen yang meneliti catatan perusahaan berikut standarts tertentu pekerjaan lapangan. Kesepakatan ini dengan perencanaan dan pengawasan, jika perlu, audit. Auditor independen juga harus meninjau kontrol internal sebagai dasar untuk aplikasi tes efektivitas mereka. Selanjutnya, dia bertanggung jawab untuk mendapatkan jumlah yang wajar dan tepat bahan bukti dari kertas bisnis, buku besar, dan sumber lainnya dalam mencapai pendapat atas keakuratan laporan keuangan.
Standar pelaporan berurusan dengan isi laporan tersebut. Laporan tersebut harus menyatakan apakah laporan keuangan organisasi telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selanjutnya, prinsip-prinsip ini harus telah diamati dalam periode akuntansi saat ini dalam kaitannya dengan periode sebelumnya. Kecuali laporan menyatakan lain, auditor memverifikasi bahwa laporan keuangan dapat dianggap cukup. Laporan ini juga harus menyatakan pendapat atas kondisi catatan fiskal atau menyatakan bahwa tidak ada pendapat dapat dinyatakan, daftar alasan untuk kesimpulan.
Pendapat ayat surat auditor memenuhi standar diberikan segera atas. Pendapat ini didasarkan pada pembebasan hati-hati. Untuk mencapai nya kesimpulan, auditor menggunakan tes dan prosedur ia pun yang menurutnya diperlukan. Ini mungkin termasuk perbandingan angka dengan orang-orang dari tahun-tahun sebelumnya, perhitungan dari berbagai jenis, pemeriksaan fisik operasi, bukti dokumen, kontak pribadi dengan CPNS, dan studi tentang prosedur operasional dan kontrol.
Bahasa paragraf pendapat adalah penting dan harus tepat. Hal ini dapat mengungkapkan beberapa pendapat yang berbeda yang masuk dalam kategori tertentu:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Auditor dapat satisty dirinya dengan pemeriksaan yang teliti catatan akuntansi bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum secara yang konsisten dengan praktik periode akuntansi sebelumnya. Pendapat dalam surat yang diberikan sebagai ilustrasi adalah wajar tanpa pengecualian. 
  2. Pendapat wajar. Opini auditor dipengaruhi oleh kelalaian prosedural dan variasi sesuai dengan catatan keuangan. Dalam hal ini, auditor harus memberikan penjelasan tentang alasan untuk kualifikasi dan efek pada posisi keuangan dan hasil usaha.
  3. Diclaimer pendapat. Auditor tidak memperoleh bukti kompeten yang cukup peduli untuk dari pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Perlunya disclaiming pendapat mungkin timbul baik dari pembatasan yang serius pada ruang lingkup pemeriksaan atau dari adanya ketidakpastian yang tidak biasa mengenai jumlah item atau hasil dari masalah material yang mempengaruhi posisi keuangan atau hasil usaha. Dalam beberapa situasi di mana disclaimer pendapat diperlukan, sedikit demi sedikit pendapat dapat diberikan. Jenis pendapat dapat ditawarkan ketika beberapa tapi tidak semua aspek dari laporan, seperti persediaan, dapat diaudit dan dikonfirmasi.
  4. Opini tidak wajar. Auditor merasa bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil usaha sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jenis pendapat diperlukan dalam setiap laporan di mana pengecualian terhadap kewajaran penyajian sangat jelas bahwa dalam pertimbangan auditor pendapat berkualitas tidak dibenarkan. Dalam keadaan seperti itu, disclaimer pendapat adalah tidak pantas karena auditor memiliki informasi yang cukup untuk dengan pendapat bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

Pemilik bisnis dapat menyimpan buku sendiri rekening dan merasa tidak perlu untuk memiliki mereka diperiksa oleh auditor. Saat ini, bagaimanapun, secara umum diterima bahwa setiap bisnis harus diaudit. Auditor dapat membantu bisnis membuat sebuah sistem akuntansi yang handal. Mereka juga dapat memastikan bahwa semua transaksi telah benar-benar dan propely direkam. Mereka juga dapat mengetahui apakah transaksi tidak ada telah dimasukkan pada buku. Bahkan dalam sebuah usaha kecil, kesalahan dalam buku-buku dapat menyebabkan kegagalan usaha. Manajemen harus bertindak berdasarkan informasi dalam catatan keuangan, auditor memastikan bahwa informasi ini akurat, memadai, dan mudah diakses.