Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan
kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap
serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “. Selain itu juga bertujuan
untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos
kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai
perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan
mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan. Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan. Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan
dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang
kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan
ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan
budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni;
Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni;
Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. Klasifikasi sistem
pemerintahan
Dalam sistem kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty
system).
- Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
F. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa,
tujuan dan cita–cita hukum bangsa dannegara, serta cita–cita
moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yangterdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas
hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan
tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan
yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta
aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar