Jumat, 01 Juli 2016

Pemahaman Ruang Lingkup Investasi Di Pasar Modal Indonesia

BAHASA INDONESIA 2

 

Pemahaman Ruang Lingkup Investasi Di Pasar Modal Indonesia



Oleh

Tri Ayu Octavia (17212444)





3EA10
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA

2016






KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya Makalah Bahasa Indonesia 2 ini dapat diselesaikan tepat waktu.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
            Kami menyadari di dalam Makalah Bahasa Indonesia 2 ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Akhirnya kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Jakarta,            Juni 2016



           Penulis







DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI ...........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang .................................................................................. 1
2.      Tujuan ................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1.      Perkembangan Pasar Di Indonesia .................................................. 2
2.      Struktur Pasar Modal Indonesia ...................................................... 2
3.      Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal .................................. 3
4.      Peraturan Pasar Modal ..................................................................... 6
5.    Instrumen Pasar Modal Dan Investasi Pasar Modal ...................... 10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................12





BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG

Pasar Modal Indonesia telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia, namun perkembangannya mengalami masa pasang – surut akibat berbagai faktor, mulai dari Perang Dunia I dan II hingga perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI). Selanjutnya, pihak Pemerintah RI melakukan pembentukan ulang Pasar Modal Indonesia melalui Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1951 yang kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 1952. Dalam 2 dasawarsa selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Indonesia mengalami stagnasi sehubungan dengan dihentikannya kegiatan Pasar Modal sepanjang dekade 1960-an hingga akhir pertengahan 1970-an. Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.


2.      TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH

Makalah ini disusun dengan tujuan mengisi nilai dari mata kuliah softskill Bahasa Indonesia 2 serta agar pembaca dapat mengerti tentang bisnis dan ruang lingkup nya.




BAB II
PEMBAHASAN


1.      Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Sejak itu, BEJ tumbuh pesat berkat sejumlah pencapaian di bidang teknologi perdagangan, antara lain dengan komputerisasi perdagangan melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) di tahun 1995, perdagangan tanpa warkat di tahun 2000 dan Remote Trading System pada tahun 2002. Sementara itu, BES mengembangkan pasar obligasi dan derivatif.

Tahun 2007 menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26 pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28 Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008. Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun 2009 dan 46,13% pada tahun 2010.

·         Struktur Pasar Modal Indonesia












Lembaga yang terkait dengan pasar modal

A.    Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
·         Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
·         Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bapepam mempunyai fungsi :
·         Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
·         Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
·         Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
·         Menetapkan prinsip keterbukaan
·         Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
·         Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
·         Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan


B.     Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

C.    Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
·         Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
·         Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

D.    Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
·         Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
·         Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
·         Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

E.     Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.

F.     Lembaga Penunjang Pasar Modal
·         Biro Administrasi Efek
·         Kustodian
·         Wali Amanat

G.    Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

1.      Akuntan Publik
·         Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
·         Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
·         Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2.      Konsultan Hukum
·         Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
·         Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public

3.      Legal Audit
·         Akte pendirian berikut perubahannya
·         Permodalan
·         Perizinan
·         Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
·         Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
·         Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
·         UMR
·         Amdal

4.      Notaris
·         Membuat Berita Acara RUPS
·         Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
·         Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek

5.      Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.



Peraturan Pasar Modal
Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun setidaknya 14 aturan baru di bidang pasar modal yang saat ini sedang dimintai tanggapan masyarakat dan pelaku pasar. Berdasarkan data OJK yang dihimpun Bisnis.com, Jumat (9/5/2014), rancangan peraturan tersebut mulai dari soal perizinan, hingga soal prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal. Selain itu, ada lagi soal ketentuan khusus di industri reksa dana, hingga peraturan soal penambahan modal (melalui Penawaran Umum Berkelanjutan/PUB dan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD). Berikut 14 rancangan peraturan OJK itu selengkapnya: 
Data Rancangan Peraturan OJK di Bidang Pasar Modal
1.      Rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek.
2.      Perubahan Peraturan OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10.
3.      Perubahan Peraturan OJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek yang merupakan revisi dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Adapun ketentuan terkait Perizinan Wakil Perusahaan Efek sebagai Wakil Manajer Investasi akan diatur dalam ketentuan terpisah.
4.      Perubahan Peraturan OJK tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.H.1.
5.      Perubahan Peraturan OJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.A.15.
6.      Perubahan Peraturan OJK tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.4.
7.      Perubahan Peraturan OJK tentang Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan Perusahaan Terbuka untuk memberikan landasan hukum dan pengaturan yang komprehensif bagi pelaksanaan kegiatan penawaran saham atau opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham oleh perusahaan terbuka.
8.      Perubahan Peraturan OJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang merupakan revisi dan penggabungan Peraturan Bapepam-LK Nomor: III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Peraturan Bapepam-LK Nomor: III.B.7 tentang Dana Jaminan.
9.      Perubahan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik.
10.  Rancangan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Nomor IX.I.6 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaaan Publik.
11.  Rancangan Peraturan OJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
12.  Rancangan Peraturan OJK tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13.  Rancangan Peraturan OJK tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14.  Rancangan Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Rancangan Surat Edaran:
·         Surat Edaran OJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
·         Surat Edaran OJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik.
·         Surat Edaran OJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Instrument Pasar Modal Dan Investasi Pasar Modal
A.    pengertian Instrument Pasar Modal

Yang dimaksud dengan instrument pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangakan di bursa. Instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.

Dewasa ini instrument yang ada pada pasar modal terdiri oleh saham , obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas yang diperdagangka pada bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat diperdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah

Instrumen utama yang diperjual-belikan dipasar modal adalah sebagi berikut:


Underlying
Instrumen Induk
Instrumen Derivatif


Equitas

Saham Biasa
Right Issue
Waran
Reksadana

Saham Preferen
Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future

Hutang
Obligasi Pemerintah
Obligasi Konversi
Obligasi Perusahaan
Opsi Obligasi
Reksadana

Sekuritas penyertaan dana, pada prinsip dasarnya adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama reksadana. Right Issue dan Waran memiliki persamaan, Right Issue metodenya adalah memberikan kesempatan pertama kepada pemegang saham lama untuk membeli saham sedangkan Waran investor memiliki kesempatan yang sama pada saat surat beharga diterbitkan.

Di Indonesia komoditi atau instrumen diatas belum semua diperdagangkan biasanya yang dikenal investor hanya saham, obligasi dan reksadana, seperti halnya obligasi dari pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum pernah diperdagangkan di bursa saham.

 







BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

Instrumen pasar modal adalah saham. Saham (share/strock/andeel/andil) adalah salah satu instrument pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal dari seseoang atau badan usaha di dalam suatu perusahaan perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, berarti kita ikut memiliki perusahaan sehingga berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan-perusahaan yang ingin menambah modal usaha dapat menerbitkan saham, kemudian menjual saham tersebut melalui mekanisme penawaran umum (go public) dengan bantuan perusahaan efek selaku penjamin emisi efek dan selaku perantara pedagang efek.

Perusahaan yang telah go public dinamakan emiten. Jika sahamnya telah dimilikimoleh lebih dari 300 orang dan memiliki modal disetor diatas Rp. 3 milyar, perusahaan emoten tersebut dapat berubah status menjadi perusahaan public. Emiten dan perusahaan public digolongkan sebagai perusahaan terbuka (Tbk) karena telah menjual sebagian sahamnya kepada public atauu masyarakay investor.








DAFTAR PUSTAKA



www.slideshare.weebly/fidaseptian/perkembangan-pasar-modal-di-indonesia
www.pasarinvestasi.com
www.market.bisnis.com
www.investorsibuk.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar