BAHASA INDONESIA 2
Pemahaman Ruang Lingkup Investasi Di Pasar Modal Indonesia
Oleh
Tri Ayu Octavia (17212444)
3EA10
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya Makalah Bahasa Indonesia 2 ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Kami menyadari di dalam Makalah Bahasa Indonesia 2 ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Akhirnya kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta, Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang .................................................................................. 1
2. Tujuan ................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Perkembangan Pasar Di Indonesia .................................................. 2
2. Struktur Pasar Modal Indonesia ...................................................... 2
3. Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal .................................. 3
4. Peraturan Pasar Modal ..................................................................... 6
5. Instrumen Pasar Modal Dan Investasi Pasar Modal ...................... 10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
2. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini disusun dengan tujuan mengisi nilai dari mata kuliah softskill Bahasa Indonesia 2 serta agar pembaca dapat mengerti tentang bisnis dan ruang lingkup nya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga
semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory
Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Sejak itu, BEJ tumbuh pesat berkat
sejumlah pencapaian di bidang teknologi perdagangan, antara lain dengan
komputerisasi perdagangan melalui sistem Jakarta Automated Trading System
(JATS) di tahun 1995, perdagangan tanpa warkat di tahun 2000 dan Remote Trading
System pada tahun 2002. Sementara itu, BES mengembangkan pasar obligasi dan
derivatif.
Tahun 2007 menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26 pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28 Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008. Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun 2009 dan 46,13% pada tahun 2010.
Tahun 2007 menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26 pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28 Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008. Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun 2009 dan 46,13% pada tahun 2010.
·
Struktur
Pasar Modal Indonesia
Lembaga yang terkait dengan pasar modal
A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
·
Melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
·
Mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
·
Menyusun Peraturan di
bidang pasar modal
·
Menegakkan peraturan
di bidang pasar modal
·
Pembinaan dan
pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran
dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
·
Menetapkan prinsip
keterbukaan
·
Penyelesaian keberatan
yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
·
Penetapan ketentuan
akuntasi di bidang pasar modal
·
Pengamanan teknis
pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
B. Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di
Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan
atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
C. Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat
peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
·
Bursa
Efek
Adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.
Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
·
Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa.
Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI)
·
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D. Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas
sebagai berikut :
·
Penjamin
Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi
efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
·
Perantara
Pedagang Efek
Perusahaan
memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
·
Manajer
Investasi
Pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
E. Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai
penjualan ataupun pembelian efek.
F. Lembaga Penunjang Pasar Modal
·
Biro Administrasi Efek
·
Kustodian
·
Wali Amanat
G. Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum,
Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal,
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi
penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1.
Akuntan
Publik
·
Melakukan pemeriksaan
atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
·
Memeriksa pembukuan
apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
·
Memberi petunjuk
pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.
Konsultan
Hukum
·
Melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
·
Memberikan pendapat
dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
3.
Legal
Audit
·
Akte pendirian berikut
perubahannya
·
Permodalan
·
Perizinan
·
Kepemilikan asset
harus atas nama perusahaan
·
Perjanjian dengan
pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
·
Perkara baik perdata
mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
·
UMR
·
Amdal
4.
Notaris
·
Membuat Berita Acara
RUPS
·
Membuat Akte Perubahan
Anggaran Dasar
·
Menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5.
Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan
menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang
disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
Peraturan
Pasar Modal
Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tengah menyusun setidaknya 14 aturan baru di bidang pasar modal
yang saat ini sedang dimintai tanggapan masyarakat dan pelaku pasar. Berdasarkan
data OJK yang dihimpun Bisnis.com,
Jumat (9/5/2014), rancangan peraturan tersebut mulai dari soal perizinan,
hingga soal prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) oleh
penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal. Selain itu, ada lagi soal
ketentuan khusus di industri reksa dana, hingga peraturan soal penambahan modal
(melalui Penawaran Umum Berkelanjutan/PUB dan penambahan modal tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD). Berikut 14 rancangan peraturan OJK itu
selengkapnya:
Data Rancangan Peraturan OJK di Bidang Pasar
Modal
1.
Rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor
V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek.
2.
Perubahan Peraturan OJK tentang Prinsip Mengenal
Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal yang merupakan
penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10.
3.
Perubahan Peraturan OJK tentang Perizinan Wakil
Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek yang merupakan revisi
dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan
Efek. Adapun ketentuan terkait Perizinan Wakil Perusahaan Efek sebagai Wakil
Manajer Investasi akan diatur dalam ketentuan terpisah.
4.
Perubahan Peraturan OJK tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.H.1.
5.
Perubahan Peraturan OJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.A.15.
6.
Perubahan Peraturan OJK tentang Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK
Nomor: IX.D.4.
7.
Perubahan Peraturan OJK tentang Program Kepemilikan
Saham oleh Karyawan Perusahaan Terbuka untuk memberikan landasan hukum dan
pengaturan yang komprehensif bagi pelaksanaan kegiatan penawaran saham atau
opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham oleh perusahaan terbuka.
8.
Perubahan Peraturan OJK tentang Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa yang merupakan revisi dan penggabungan Peraturan Bapepam-LK
Nomor: III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Peraturan
Bapepam-LK Nomor: III.B.7 tentang Dana Jaminan.
9.
Perubahan Peraturan OJK tentang Perubahan atas
Peraturan Nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Rancangan
Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Nomor IX.I.6 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaaan Publik.
11. Rancangan
Peraturan OJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
12. Rancangan
Peraturan OJK tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. Rancangan
Peraturan OJK tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. Rancangan
Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Penyertaan Terbatas.
Rancangan Surat Edaran:
·
Surat Edaran OJK tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
·
Surat Edaran OJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik.
·
Surat Edaran OJK tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Instrument Pasar Modal Dan Investasi Pasar Modal
A.
pengertian
Instrument Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrument pasar modal adalah semua
surat-surat berharga (securities) yang diperdagangakan di bursa. Instrument
pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Dewasa ini instrument yang ada pada pasar modal terdiri oleh
saham , obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas yang diperdagangka pada
bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat diperdagangkan diluar
bursa melalui bank pemerintah
Instrumen utama yang diperjual-belikan dipasar modal adalah sebagi
berikut:
Underlying
|
Instrumen
Induk
|
Instrumen
Derivatif
|
Equitas
|
Saham
Biasa
|
Right
Issue
|
Waran
|
||
Reksadana
|
||
Saham
Preferen
|
Opsi Saham
|
|
Stock
Index Future
|
||
Opsi Stock Index Future
|
||
Hutang
|
Obligasi
Pemerintah
|
Obligasi
Konversi
|
Obligasi
Perusahaan
|
Opsi Obligasi
|
|
Reksadana
|
Sekuritas penyertaan dana, pada
prinsip dasarnya adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang
dikelola oleh manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama
reksadana.
Right Issue dan Waran memiliki persamaan, Right Issue metodenya adalah memberikan
kesempatan pertama kepada pemegang saham lama untuk membeli saham sedangkan
Waran investor memiliki kesempatan yang sama pada saat surat beharga
diterbitkan.
Di Indonesia
komoditi atau instrumen diatas belum semua diperdagangkan biasanya yang dikenal
investor hanya saham, obligasi dan reksadana, seperti halnya obligasi dari
pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum pernah diperdagangkan di bursa
saham.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Instrumen pasar modal adalah saham. Saham
(share/strock/andeel/andil) adalah salah satu instrument pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda
penyertaan modal dari seseoang atau badan usaha di dalam suatu perusahaan
perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, berarti kita ikut memiliki
perusahaan sehingga berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan-perusahaan yang ingin menambah modal usaha dapat menerbitkan saham,
kemudian menjual saham tersebut melalui mekanisme penawaran umum (go public)
dengan bantuan perusahaan efek selaku penjamin emisi efek dan selaku perantara
pedagang efek.
Perusahaan yang telah go public
dinamakan emiten. Jika sahamnya telah dimilikimoleh lebih dari 300 orang dan
memiliki modal disetor diatas Rp. 3 milyar, perusahaan emoten tersebut dapat
berubah status menjadi perusahaan public. Emiten dan perusahaan public
digolongkan sebagai perusahaan terbuka (Tbk) karena telah menjual sebagian
sahamnya kepada public atauu masyarakay investor.
DAFTAR PUSTAKA
www.slideshare.weebly/fidaseptian/perkembangan-pasar-modal-di-indonesia
www.pasarinvestasi.com
www.market.bisnis.com
www.investorsibuk.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar