Dalam sejarah perkembangan perekonomian di indonesia,
koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil studi kasus
tentang koperasi
memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota
koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan
memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk komunitas dimana
koperasi tersebut berada. Keberadaan dan perkembangan koperasi khususnya
koperasi syariah secara teknis bisa di bilang sebagai koperasi sosialis yang
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam
yaitu Al-quran dan Assunah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahnya dengan prinsip-prinsip syariah.
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan
koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. menurut Kopeasi Syarih
Indonesi, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui
pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang
dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sejarah Koperasi Di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha
(single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Konsep Koperasi
Syariah Indonesia
Koperasi syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.
Visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang
pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat
melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga
pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan
pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Tujuan Koperasi
Syariah Indonesia :
- Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesuai norma dan
moral islam
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
- Pendistribusian pendapat dan kekayaan yang merata
sesama anggota berdasarkan kontribusinya
- Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah
Fungsi dan Peran
Koperasi di Indonesia :
- Membuat dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, fathonah, konsisten, dan istiqomah di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupa mabusia dan masyarakat
Prinsip-prinsip Koperasi syariah di Indonesia :
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama
dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka
bumi.
- Menjungjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk
ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atgau
sekelompok orang saja.
Struktur Organisasi di Indonesia
secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
- Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
- Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga
atau badan struktural organisasi koperasi.
- Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan
modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi
ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
sumber : http://fitrilliyanivadila13.blogspot.com/2013/10/koperasi-syariah-indonesia-kosindo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar